Cinta Bahasa Indonesia


“Cinta Pak, tapi apakah mencintai dengan benar?”
“Berapa persen WNI cinta bahasanya??”

Bahasa Indonesia adalah jati diri bangsa. Menggunakan bahasa Indonesia berarti memiliki jiwa nasionalisme yang tingggi kepada NKRI melalui bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia harus dilakukan gerakan secara nasional karena dengan bahasa Indonesia telah memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Hal ini selaras dengan salah satu butir isi sumpah pemuda 1928, yaitu:

“… kami putra dan putri Indonesia, berbahasa satu bahasa Indonesia”


Bahasa memiliki fungsi utama sebagai alat komunikasi antarindividu, kelompok, dan organisasi sosial dalam berbagai konteks kehidupan. Hal ini dapat dilihat pemanfaatan bahasa Indonesia di 34 provinsi yang ada di Indonesia ternyata telah berdampak positif sebagai alat pemersatu antarwilayah dan antarsuku yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Kita sebagai warga negara Indonesia harus cinta kepada bahasa Indonesia. Cinta terhadap bahasa Indonesia artinya harus mengenal, memahami, mencintai, dan menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Penggunaan bahasa yang baik artinya sesuai dengan kaidah EYD dan tata bahasa baku yang diberlakukan oleh bangsa Indonesia melalui Badan Bahasa RI (dulu disebut Pusat Bahasa). Kemudian penggunaan bahasa yang baik, artinya kita harus menggunakan bahasa Indonesia secara komunikatif sesuai dengan konteks sosial, agama, budaya, pendidikan, dan lingkungan di mana pun kita berada.
Sebagai contoh bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmah seperti diamanatkan Pasal 35 ayat (1)  Undang Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.  Tentu yang dimaksud wajib digunakan adalah wajib dipakai dengan baik atau memenuhi ketentuan Pasal 3  ayat a.b.c. yakni untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, menjaga kehormatan dan menciptakan ketertiban, kepastian dan standardisasi.
Seluruh rakyat Indonesia harus bangga memiliki bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia. Dengan bahasa Indonesia, berbagai suku, ras, dan golongan menyatu dalam kebhinekaan tunggal ika. Segala perbedaan tidak dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat karena disatukan dengan satu bahasa yaitu bahasa Indonesia. Dengan bangga kita harus menggunakan dan memasyarakatkan Bahasa Indonesia, merujuk pada UU no 24 tahun 2009 mengenai bendera, lagu kebangsaan, dan bahasa Indonesia. Dengan demikian, sebagai warga negara Indonesia yang mewarisi segala nilai perjuangan nenek moyang kita, marilah bersama-sama kita kumandangkan: aku cinta bahasa Indoneis, aku bangga bahasa Indonesia, dan bahasa Indonesia memang luar biasa.
Bersatulah negeriku, bangsaku, dan seluruh rakyat Indonesia kuatkan jiwa nasionalismemu, satukan semangatmu untuk membangun dan menyatukan NKRI melalui bahasa Indonesia. Cintai dan banggakan bahasa Indonesia dalam berbagai konteks kehidupan di negeri ini sebagai upaya untuk bekerja sama dan bergotong royong untuk mewujudkan kecerdasan dan kesejahteraan rakyat Indonesia dalam rangka memperingati janji dan komitmen sumpah pemuda 28 Oktober 1928. Salam satu bahasa, bahasa Indonesia.


    Daftar Pustaka:

Komentar